Kominfo Manfaatkan AMEL LKPP Untuk Percepatan Pengadaan

Jakarta - Anggaran Belanja Pengadaan barang/jasa pemerintah selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Nilai rata-rata belanja pemerintah selama tiga tahun terakhir dialokasikan sekitar lebih dari Rp1.000 triliun. Tahun 2020,  pemerintah telah mengalokasikan belanja pengadaan sebesar Rp1.160 triliun. Data LKPP per 15 Juni 2020 menyebutkan jika nilai total rencana paket pengadaan yang telah diumumkan melalui SIRUP LKPP baru sebesar Rp725 triliun atau 62.5%, padahal proses input ke dalam SiRUP adalah prasyarat untuk melakukan pengadaan secara elektronik.

Untuk membantu percepatan dan proses monitoring, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melakukan penandatanganan nota kesepahaman Pemanfaatan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL), Selasa (30/06) di Kantor LKPP di Jakarta.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan AMEL di-install dan dikelola oleh masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) K/L/Pemda. Aplikasi ini dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan di dalam Dashboard Monev Pengadaan. “Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran serta dapat meningkatkan kualitas laporan K/L/Pemda. “ tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain hal diatas, data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan Pimpinan K/L/PD untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya. “Misalnya seperti identifikasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan, mengenali kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan, dan menentukan jenis kontrak pengadaan,” tukas Roni.

Pemanfaatan AMEL oleh Kominfo menjadi lebih strategis karena Kominfo memberikan dukungan penuh terhadap terhadap pengembangan infrastruktur layanan pengadaan barang/jasa serta proses integrasi sistem perencanaan, monitoring, dan evaluasi pengadaan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Oleh karenanya, LKPP membutuhkan bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memfasilitasi proses integrasi sistem pengadaan dengan sistem pembayaran yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).” Lanjutnya.

LKPP mengembangkan AMEL sejak 2018 sebagai alat monitoring dan evaluasi untuk menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran. Melalui AMEL, data proses pengadaan barang/jasa hingga pembayaran pekerjaan dapat terintegrasi.

Selain itu, pengolahan data pelaporan pengadaan, dan monitoring realisasi anggaran dapat dilakukan secara daring dan langsung saat itu juga. Hasilnya, seluruh kinerja pelaksanaan  pengadaan dapat dipantau secara lebih mudah.

“Ini juga termasuk realisasi transaksi penggunaan produk dalam negeri dan peran serta UMKM. Sehingga pemerintah akan mempunyai data pengadaan yang kaya. Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk menentukan kebijakan yang lebih terukur ke depannya. Pemantauan dan evaluasi yang baik akan menjadi sebuah langkah nyata dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang berkualitas. “ tegas Roni