UKPBJ Kampar Adakan Bimtek Terkait Perpres No. 12 Tahun 2021

Bukittinggi - Bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten kampar menanggapi perubahan perpres 16 tahun 2018 menjadi perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa mengadakan bimtek mengenai hal tersebut Bimbingan teknis diadakan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 9-11 Maret 2021 Bimtek dihadiri oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bukit Tinggi dengan Narasumber I Made Heriyana, SH, CCMS.

Bimtek dibuka oleh Asisten Ekonomi pembangunan Bapak Suhermi dan Kepala UKPBJ Kampar papak H. Desrial Anas, SH, M.Si. Bapak Asisten menyampaikan Ekonomi masyarakat dengan kondisi Pandemi pada saat sekarang ini tergantung pada proses Pengadaan barang dan jasa. Beliau mengatakan berharap proses pengadaan barang dan jasa segera dimulai agar pergerakan ekonomi masyarakat berjalan disamping itu beliau juga berharap dengan Bimbingan teknis yang diadakan ini, bagian pengadaan barang dan jasa dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber

Sementara itu, Narasumber menyampaikan beberapa perubahan perpres 16 tahun 2018 menjadi perpres 12 tahun 2021 dan juga persiapan pengadaan berdasarkan permen pu 14 tahun 2020 serta SF 22 tahun 2020 Peserta bimtek aktif dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan kasus kasus yang pernah di alami oleh peserta yang berperan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya ppk dan pokja pemilihan Bimtek berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan photo bersama narasumber dan peserta bimtek