UKPBJ Kabupaten Kampar Studi Banding ke UKPBJ Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Kamis 27 Februari 2020

Rombongan UKPBJ Kabupaten kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar Dicky Rahmadi, SE melakukan Studi Banding ke UKPBJ Kota Yogyakarta, rombongan disambut langsung oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa  Kota Yogyakarta Drs. Sukadarisman, M.Si

Drs. Sukadarisman, M.Si mengaku senang dengan kunjungan tersebut, diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjadi bekal bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pengadaan barang dan jasa.  "Semoga bermanfaat," kata dia.

Studi banding ini terkait dengan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Dicky Rahmadi, SE mengatakan kedatangan UKPBJ Kabupaten Kampar ingin belajar bagaimana upaya dari UKPBJ Kota Yogyakarta sehingga bisa menjadi Centre of Excellence. Dicky Rahmadi, SE berpesan kepada teman-teman dari UKPBJ Kabupaten Kampar agar menggali ilmu sebanyak-banyak nya dari UKPBJ Kota Yogyakarta. "Saya berharap teman-teman bisa bertanya selengkap-lengkapnya dan menggunakan kesempatan ini untuk bertukar pikiran,"

Personil Pokja Pemilihan UKPBJ Kota Yogyakarta sudah berstatus Jababatan Fungsional yang berjumlah 13 Orang Sesuai dengan amanat Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 88 Hurup (a), sehingga diharapkan UKPBJ Kabupaten Kampar pun dapat mengikuti langkah yang dilakukan UKPBJ Kota Yogyakarta, dimana dengan terpenuhinya Jabatan Fungsional tersebut, akan memastikan pelaksanaan pemilihan dilakukan lebih profesional.

Dengan tercapainya pemenuhan Jabatan Fungsional Otomatis kelembagaan UKPBJ akan terdongkrak menjadi lembaga pro aktif sebagaimana target Nasional bidang Moderenisai Pengadaan Barang/Jasa pada tahun 2020 ini wajib pada level Pro aktif (Level III dari Lima Level menuju Centre of Excellence)  dan akan meningkatkan kesejahteraan Personil Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kampar.

Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pokja UKPBJ Kota Yogyakarta dan Pokja UKPBJ Kabupaten Kampar sudah menerapkan Permen PU Nomor 7 Tahung 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,  dengan segmentasi pasar nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil,  nilai HPS  di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah atau nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Turut hadir dalam kegiatan studi banding dari Kabupaten Kampar ini Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Apripal, ST, Kasubbag Pengelola LPSE Wira Herdian, S.Kom, Kasubbag Pengelola Barang dan Jasa Dewi Susanti, ST, , serta Pokja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kampar.